Pekanbaru-Iriantoa Wijaya merasa kecewa atas lamanya penanganan Kasus dirinya terhadap gugatan terhadap PT Nikmat Halona Reksa atas laporan ketenaga kerjaan yang di ajukan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Riau.
Irianto Wijaya menilai semenjak putusan PN Perkara Prapid di Pekanbaru pada bulan Maret 2023 lali hingga saat ini tidak ada kejelasan, diduga pihak Disnaker Provinsi Riau ada bermain mata dengan pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR).
"Disnaker Riau tidak pernah ambil amar keputusan tersebut ke PN Pekanbaru yang jarak kantor nya Disnaker Riau lebih kurang 1 Kilo Meter. Sehingga apa isi keputusan tersebut pihak Disnaker tidak mengetahui pasti apa isinya,"Jelas Irianto Wijaya pada awak media, Selasa 8 Agustus 2023.
Masih kata Irianto Wijaya, hingga saat ini Dirut PT NHR atas Nama Johan Kosaidi tidak bisa hadir saat di panggil Disnaker namun pihak Disnaker tidak bisa tegas atas tindakan tersebut, seharus nya mereka mengambil langkah hukum bukan diam diri saja. Apa apa?
"Atas hal tersebut patut di Duga pejabat Disnaker bermain mata dengan pihak perusahaan. Sehingga penyelesaian dan kepastian hukum tidak jelas,"Ungkap Kesal Irianto Wijaya.
Rival Lino Pengawas pengawas ketenagakerjaan Dinas Disnaker Riau saat dikonfirmasi mengatakan terkait kasus Irianto Wijaya dengan PT NHR di Inhu masih proses.
"Saya lagi diluar kota tepatnya di Aceh, untuk proses pak Irianto dengan PT NHR masih proses karena setelah Prapid kita juga mempersiapkan semua dokumen jangan sampai nanti kalah lagi,"Jelas Singkat Rival Lino melalu Telfon Selulernya.